Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tidak Perlu Akta Notaris

    Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tidak Perlu Akta Notaris
    Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, (16/11/2023)

    Mataram NTB  – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mendaftar Perseoran Perorangan. Cara daftarnya mudah dan persyaratannya sederhana. Dengan mendaftar Perseroan Perorangan, UMKM dapat mengakses permodalan dan dapat bekerja sama dengan investor untuk mengembangkan usaha. 

    “Daftarnya sangat mudah melalui aplikasi AHU online, tidak memerlukan akta notaris dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha, ” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutan pembukaan kegiatan ‘Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11).

    Parlindungan menuturkan, kebijakan Perseoran Perorangan merupakan bukti Kemenkumham mendukung perkembangan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19. Berbagai kajian telah membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan dalam situasi krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.

    "Perseroan Perorangan merupakan badan hukum hukum yang bersifat perorangan yang merupakan implementasi dari perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,   khususnya dalam kesempatan berusaha di Indonesia. Sebab, selama ini pandangan yang ada pada masyarakat bahwa kesempatan berusaha  hanyalah diberikan  kepada pemilik modal saja, " tutur Parlindungan. 

    Kanwil Kemenkumham NTB, lanjut Parlindungan, juga mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan mendorong UMKM mendaftar Perseroan Perorangan. Dengan berbadan hukum Perseroan Perorangan diharapkan dapat merangsang investor menanam modal, usaha menjadi berkembang, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, dalam peluncuran Perseroan Perorangan pada 2021 lalu, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    AKBP Yasmara Harahap SIK Hadiri Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Brimobda NTB Gelar Upacara dan Syukuran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil

    Tags