Sekda NTB : Bertambah 2 Payung Hukum Dalam Menunjang Pembangunan Daerah

    Sekda NTB : Bertambah 2 Payung Hukum Dalam Menunjang Pembangunan Daerah

    Mataram NTB - Dalam rangka mempercepat pembangunan di NTB, sebanyak dua buah Rancangan Peraturan Daerah telah disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-IV DPRD Provinsi NTB, Senin (12/09).

    Pada sambutannya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyatakan bahwa dengan disetujuinya dua buah Raperda Prakarsa tersebut, maka akan menambah payung hukum di NTB.

    “Dengan telah disetujuinya dua buah Raperda prakarsa ini, akan menambah payung hukum bagi kita semua dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan NTB. Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik dalam masyarakat serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di daerah kita tercinta ini, ” kata Sekda membacakan sambutan Gubernur di Ruang Rapat Paripurna.

    Tak lupa, Gubernur juga menyampaikan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB atas kerjasama dan komitmennya dalam membangun daerah.

    “Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas seluruh komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik serta komitmennya dalam ikhtiar membangun NTB, ” ungkap Gubernur dalam sambutannya.

    Ia pun berharap seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum dapat benar-benar berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan di NTB, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Besar harapan kita bersama regulasi yang telah dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan perlindungan terhadap masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera”, tutupnya.

    Adapun dua Raperda Prakarsa yang telah disetujui menjadi Perda pada sidang paripurna ke-IV DPRD Provinsi NTB, yaitu dari Pansus IV Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta dari Pansus V Raperda tentang Fasilitasi Pencegahah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Turut hadir pada sidang paripurna tersebut, yaitu Kepala BNN Provinsi NTB, Forkopimda NTB, serta beberapa Kepala OPD Ruang Lingkup Provinsi NTB. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerhati Olahraga Eddy Sophiaan, Pertanyakan...

    Artikel Berikutnya

    Ingin Memiskinkan Pelaku Narkotika, BNN...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil

    Tags