Sidang Kasus ITE, Joni Dituntut 10 Bulan Penjara Oleh Jaksa

    Sidang Kasus ITE, Joni Dituntut 10 Bulan Penjara Oleh Jaksa
    Sidang Kasus ITE Bang Zul - Joni dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa di PN Mataram, Senin (03/06/2024)

    Mataram NTB - Sidang lanjutan Kasus ITE yang dilaporkan Mantan Gubernur NTB Bang Zul terhadap Terlapor Junaidin alias Joni kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (03/06/2024).

    Meski Sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa sempat tertunda dimana agenda tersebut seharusnya berlangsung Minggu lalu, namun karena sesuatu dan lain hal sidang dilanjutkan hari ini.

    Sidang ke lima ini dihadiri tim Penasehat hukum serta Tim Relawan Bang Zul (Pelapor). Selain itu Terlapor Junaidi. Alias Joni juga turut hadir tanpa didampingi Penasehat hukum.

    Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, mengatakan Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya dituntut penjara 10 Bulan. 

    Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Terdakwa / Kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Jaksa penuntut.

    Kuasa Hukum Bang Zul didampingi  seluruh Tim relawan mengaku semua keputusan diserahkan kepada Jaksa, melalui proses hukum yang sedang berjalan.

    “Hari ini kami Kuasa hukum dan Tim Relawan Bang Zul menghadiri sidang kasus ITE dengan agenda pembacaan tuntutan olek jaksa. Apapun itu hasilnya kita serahkan kepada Pengadilan sebagai bentuk kepatuhan kami kepada proses hukum yang dilakukan, " ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (03/06/2024).

    Pria yang kerap disapa Yudi ini berharap kepada Masyarakat dan semua pihak agar tidak mudah tersulut informasi  khususnya terkait kasus ITE antara Bang Zul - Joni yang belum tentu kebenarannya karena dapat memperkeruh suasana. Hingga saat ini pihaknya masih membuka pintu selebar-lebarnya kepada Yang bersangkutan (Joni) untuk minta maaf.

    “Bang Zul membuka kesempatan seluas-luasnya pintu Maaf bila Joni segera meminta maaf dengan sungguh-sungguh, ”pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menyatakan hal senada dengan  Kuasa Hukum Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah. 

    “Jika Joni bersedia meminta maaf kepada Bang Zul maka proses hukum ini tidak akan panjang. Namun demikian kami hargai dan hormati apa pun  keputusan Joni. Kita tunggu saja sampai sidang ini memberikan Keputusan tetap, ”tutupnya.

    Dikonfirmasi media ini Terdakwa Joni mengaku sejauh ini dirinya siap secara lahir bathin menerima apapun yang diputuskan Jaksa nantinya 

    “Alhamdulillah dari perkara ini saya banyak belajar. Hikmahnya bagi diri saya pribadi cukup banyak. Saya akan ambil hikmahnya. Namun dengan segenap jiwa dan raga apapun yang diputuskan Jaksa dalam perkara ini saya nyatakan siap. Resiko apapun yang saya jalani siap akan saya jalani demi sebuah harga diri, “tutupnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat NTB Terapkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombok Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Kapolsek Sekongkang Gelar Workshop di Ponpes Al Furqon dan Ponpes SMP IT Harapan Bunda
    Dua Terduga Curanmor di Lombok Tengah Berhasil Diselamatkan Dari Amukan Warga
    Kembali Menggeledah Kediaman Residivis Narkoba, Petugas Temukan 4,76 gram Shabu Yang Disembunyikan  Dalam Megicom.

    Tags