Wujudkan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Rakor Dengan Pemkab Lombok Barat

    Wujudkan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Rakor Dengan Pemkab Lombok Barat

    Lombok Barat NTB - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 

    M.HH-01.PP.02.01 Tahun  2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. 

    Bertempat di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang melaksanakan rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10). 

    Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dibentuk dalam rangka menjawab dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan untuk menampung kebutuhan hukum di daerah terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Tim Kantor Wilayah mendorong segera ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

    Selain itu ketentuan Raperda harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Raperda yang diajukan pengharmonisasian pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan baik dari aspek materi/substansi maupun teknik penyusunan.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah. Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan. 

    Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. “Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Diharapkan dengan dilaksanakannya Harmonisasi tersebut, tentunya dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif, ” ujar Parlin.

    Hal tersebut sesuai denga mandat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki potensi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bapera Kabupaten Lombok Barat Gelar Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil

    Tags